
Namun, pengadilan syariah, yang berasal dari Al Quran dan hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam, dapat menangani masalah hukum keluarga.
Kuwait merupakan negara yang berbentuk emirat yang terletak di jazirah Arab kawasan Teluk. Negara ini berbatasan dengan Irak di sebelah utara, Teluk Persia di sebelah timur dan Saudi Arabia di sebelah selatan.
Wilayahnya 170 km, memanjang dari utara ke selatan dan 90 km dari timur ke barat. Luas negara ini adalah 17.818 km2. Ibukota negara ini adalah Kuwait dengan mata uang Dinar.
Walaupun Kuwait adalah negara kecil namun negara ini kaya minyak. Di perut bumi negara daerah Ahmadi (nama kota dekat Irak) ini tersimpan 9 juta ton metrik minyak dengan produksi sebanyak 985 ribu barel per hari.
Perkembangan hukum di Kuwait mengalami perkembangan yang signifikan (produk hukum tahun 1951-1961). Pada masa kekuasaan Amir Syaikh Abdullah All Salim Al Sabah banyak disusun hukum baru, di antaranya hukum syariah tentang waqf yang menjadikan wakaf keluarga menjadi dilarang pada keadaan tertentu.

Dalam perkembangan pembaruanhukum di Kuwait sempat terhenti pada tahun 1976 ketika terjadi ketegangan di Parlemen yang menghendaki agar kepala negara (amir) mengundurkan diri).
Akhirnya sekitar bulan Pebruari 1978, kepala negara membuat deklarasi bahwa sistem hukum Kuwait secara berangsur-angsur akan disesuaikan dengan syariat.
Sebagai hasilnya tiga tahun kemudian sejumlah hukum baru dapat diselesaikan, diantaranya Undang-undang Hukum Keluarga. Hukum ini didasarkan pada doktrin yang dipilih dari prinsip hukum Islam dan ketetapan hukum serupa dari Mesir dan Maroko.
Selanjutnya pada periode tersebut juga telah disiapkan Ensiklopedi Hukum Islam yang diharapkan menjadi karya monumental di dunia Islam.(*)