MOESLIM.ID | Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian?.
Terdapat beberapa hadits yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya:
Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam berkhutbah di atas mimbar,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ
“Bunuh semua jenis ular.”
Ibnu Umar mengatakan,
فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا
“Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh”. (HR. Bukhari: 3299 & Muslim: 3233)
Kemudian hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ
“Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud: 5249)
Sementara itu, ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh.