Jika Ada Ular Dalam Rumah, Apa yang Harus Dilakukan?

Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama terkait makna peringatan 3 kali di sini.

واختلف في المراد بالثلاث؛ فقيل: ثلاث مرات. وقيل: ثلاثة أيام

Ulama berbeda pendapat mengenai makna 3 kali di sini, ada yang mengatakan 3 kali dan ada yang mengatakan 3 hari. (Fathul Bari: 6/349).

Selanjutnya, ulama berbeda pendapat di manakah berlakunya aturan memberi peringatan ini.

Sebagian ulama mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku di Madinah. Sementara ulama yang lain mengatakan bahwa ini berlaku umum untuk semua ular yang masuk rumah, baik di Madinah maupun di luar Madinah.

Baca Juga:  Islam di Armenia dan Gereja yang Diubah Menjadi Masjid

Ibnul Arabi menyebutkan, Sebagian ulama berpendapat bahwa aturan ini hanya berlaku khusus di Madinah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam shahih Muslim, “Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam.” lafadz ini menunjukkan khusus di Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku untuk Madinah.

Menurut kami, hadits ini justru menunjukkan bahwa rumah-rumah yang lain juga memiliki hukum yang sama. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengaitkan dengan kemuliaan Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku di Madinah, namun Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan alasan dengan Islamnya jin itu, dan itu mencakup umum seluruh rumah. (Ahkam Al Qur’an, 4/318).

Baca Juga:  Sekilas Tentang Khulu, yaitu Gugatan Cerai Dalam Islam

Demikian. Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com