Jika Seseorang Dilanda Pailit, Bagaimana Status Hutangnya?

Jika seseorang dilanda pailit, bagaimana status hutangnya?. (Foto: Net)

Dan makna inilah yang dimaksudkan oleh para sahabat dalam hadits di atas ketika mereka ditanya tentang hakikat muflis, maka mereka mengabarkan tentang kenyataan di dunia. Sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam ingin mengabarkan, bahwa muflis di akhirat itu lebih parah keadaannya. (Fathul Bari: 5/76)

Ibnu Rusyd menyatakan bahwa iflas (pailit) dalam syari’at digunakan untuk dua makna. Pertama. Bila jumlah hutang seseorang melebihi jumlah harta yang ada padanya, sehingga hartanya tidak bisa untuk menutup hutang-hutangnya tersebut. Kedua. Bila seseorang tidak memiliki harta sama sekali. (Bidayatul Mujtahid: 4/1451)

Baca Juga:  Islam di Bahrain, Dari Jaman Rasulullah Hingga Sekarang

Apabila telah jelas seseorang menjadi muflis (jatuh pailit), maka tidak boleh menghukumnya atau mempidanakannya karena tidak mampu membayar hutang-hutangnya, karena hal itu menyelisihi ketetapan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanhu wa Ta’ala berfirman;

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Al Baqarah: 280)

Baca Juga:  Inilah Keistimewaan dan Pahala Puasa Hari Asyura

Demikian beberapa hukum seputar muflis atau orang yang pailit.(*)