Jika Suami Impoten, Bagaimana Sikap Seorang Istri?

Ilustrasi lelaki. (Foto: istockphoto.com)

Kedua, istri berhak gugat cerai karena suami impoten. Kecuali jika penyakit impoten ini bisa disembuhkan.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

أنه إذا عجز عن الوطء لمرض ، وطلبت الفسخ : فإنها تفسخ ، إلا إذا كان هذا المرض مما يعلم ، أو يغلب على الظن : أنه مرضٌ يزول بالمعالجة ، أو باختلاف الحال ، فليس لها فسخ ؛ لأنه ينتظر زواله

Jika suami tidak bisa berjimak karena sakit, dan istri gugat cerai maka gugatan cerai bisa dikabulkan. Kecuali jika sakit ini diketahui atau diduga kuat bisa disembuhkan dengan diobati. Atau bisa disembuhkan dengan dikondisikan. Maka istri tidak berhak gugat cerai. Karena bisa ditunggu sembuhnya. (As Syarh Al Mumthi, 12/410).

Baca Juga:  Islam di Rumania Kian Meningkat, Ribuan Orang Menjadi Mualaf

Ketiga, jika dipastikan suami impoten dan istri tidak ridha, maka istri berhak gugat cerai tanpa harus menunggu kesembuhan suaminya.

Ini merupakan pendapat Syakhul Islam dan Abu Bakr Abdul Aziz (ulama hambali).

Al Mardawi mengatakan,

واختار جماعة من الأصحاب أن لها الفسخ في الحال منهم أبو بكر في التنبيه والمجد في المحرر

Beberapa ulama madzhab hambali berpendapat bahwa sang istri berhak untuk langsung gugat cerai. Diantaranya adalah Abu Bakr dalam kitabnya At Tanbih dan Al Majd Ibnu Taimiyah dalam Al Muharrar. (Al Inshaf, 8/138).