
Sejak invasi Turki ke Siprus pada tahun 1974, populasi Muslim di bagian utara pulau tersebut telah diperkuat oleh para pemukim dari Turki yang hampir seluruhnya beragama Muslim Sunni.
Status para pemukim ini dipersengketakan berdasarkan hukum internasional dan khususnya larangan, berdasarkan Konvensi Jenewa, atas pemindahan populasi lintas batas oleh negara-negara yang bertujuan merekayasa perubahan dalam susunan demografi negara-negara lain.
Pemisahan warga Siprus Turki dan Yunani telah berdampak bahwa sebagian besar Muslim di wilayah yang dikuasai Republik Siprus adalah imigran dan pengungsi Arab, yang tidak ada hubungannya dengan warga Turki yang secara historis tinggal di wilayah tersebut.
Islam tidak pernah menjadi agama mayoritas di Siprus, bahkan pada era Ottoman pun jumlahnya hanya seperlima dari total populasi. Namun, saat ini pemeluknya pun terbilang lumayan banyak jika dibandingkan negara-negara Barat.(*)