MOESLIM.ID | Media sosial digemparkan dengan pernyataan Indonesia Halal Corner di twitter yang mengatakan bahwa wine halal tidak melalui mekanisme sertifikasi halal MUI.
Proses sertifikasi halal tersebut melalui Kementerian Agama lewat prosedur self declare (pengakuan mandiri) atau Komite Fatwa Halal milik Kementerian Agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyinggung masalah itu saat pembukaan Annual Conference on MUI Fatwa Studies ke-VII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
“Dua hari lalu muncul viral di media sosial mengenai penerbitan sertifikat halal terhadap wine halal dengan nama produk nabidz yang katanya zero alcohol. begitu proses tabayyun dilakukan siapa yang menetapkan, ternyata itu produk yang ditetapkan melalui self declare, ditetapkan oleh Komite Halal Kementerian Agama, bukan Komisi Fatwa MUI, ” ungkap Kiai Niam, Rabu (26/07) di Jakarta.
“Jika diasumkikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fiqh disebut sadduz zariah”, ujarnya.