MOESLIM.ID | Di antara kewajiban seorang pemimpin adalah memutuskan hukum terhadap rakyat dengan adil dan benar sesuai hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan.
Sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka”. (QS. Al-Maidah: 49)
Pemimpin juga harus bersikap tulus kepada rakyatnya, baik dalam masalah agama maupun dalam urusan dunia.
Rakyat juga memiliki hak-hak lain yang menjadi kewajiban penguasa untuk memenuhinya, yaitu hak-hak untuk mendapatkan perlakuan baik dan perhatian.
Pemimpin juga tidak boleh memberikan beban yang tidak mampu mereka lakukan. Penguasa memenuhi pelayanan-pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan kehidupan sesuai dengan kemampuannya.
Diriwayatkan dari Abu Maryam Al Azdi Radhiyallahu anhu, dia berkata:
دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ: مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ – وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ – فَقُلْتُ: حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ، وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ، احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ، وَفَقْرِهِ قَالَ: فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ
“Aku menemui (penguasa) Mu’awiyah, lalu dia berkata, ‘Kami senang bertemu denganmu, apa yang menyebabkan kamu menemuiku hai Abu Fulan?’. Itu adalah ungkapan yang biasa diucapkan oleh bangsa Arab. Aku menjawab, ‘Sebuah hadits yang pernah aku dengar, aku akan memberitakan kepadamu. Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa dijadikan oleh Allah sebagai pemimpin yang mengurusi sesuatu dari urusan kaum Muslimin, lalu dia menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran mereka, niscaya Allah menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakirannya”. Dia berkata, ‘Kemudian Mu’awiah menetapkan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan rakyat’.”. (HR. Abu Dawud, no. 2948)