Kriteria Calon Istri yang Baik Sebelum Memutuskan Pernikahan (2)

Kriteria calon istri yang baik sebelum memutuskan pernikahan. (Foto: Net)

6. Menjaga Aurat dan Kehormatannya

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرَ.

“Siapa pun wanita yang mengasapi dirinya dengan pedupaan (sebagai parfum), maka janganlah ia mengikuti shalat Isya yang terakhir bersama kami”. (HR. Muslim no. 444 kitab Az Zinah, An Nasa’i no. 5128 kitab Az Zinah)

Hal ini dalam hubungannya dengan shalat, maka bagaimana halnya dengan wanita yang keluar rumah dengan berhias serta memakai parfum untuk selain shalat?.

Baca Juga:  Mulianya Bekerja Keras dan Hinanya Meminta-Minta

Bahkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah mengabarkan kepada kita bahwa shalatnya ini tidak diterima, sekiranya dia pergi ke masjid dengan keadaan seperti ini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa dia bertemu seorang wanita yang memakai parfum hendak menuju ke masjid, maka dia berkata: “Wahai hamba Allah Yang Mahaperkasa, engkau hendak ke mana?” Ia menjawab: “Ke masjid.” Abu Hurairah bertanya: “Untuk ke masjid engkau memakai parfum?” Ia menjawab: “Ya.” Abu Hurairah berkata: “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Baca Juga:  Islam di Puerto Rico, Punya Masjid Besar Kapasitas 1.320 Jemaah

أَيُّمَـا امْرَأَةٍ تَطَيَبَّتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلاَةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ.

“Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian keluar menuju masjid, maka tidak diterima shalatnya hingga ia mandi”. (HR. Abu Dawud no. 4174 kitab At Tarajjul)