Masjidil Aqsha Apakah Termasuk Tanah Haram?

Masjidil Aqsha di Palestina. (Foto: Net)

Moeslim.id | Masjid Al Aqsha atau Al Quds di Palestina memiliki keutamaan dibanding masjid-masjid lainnya. Disebutkan bahwa masjid yang paling utama secara mutlak adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjid Aqsha.

Ketiga masjid inilah yang kita disyariatkan melakukan safar untuk ibadah di sana. Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda;

لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ : مَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى، وَمَسْجِدِي هَذَا

“Jangankah kalian melakukan perjalanan kecuali ke ketiga masjid; Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Majidku ini (Masjid Nabawi)”. (HR. Bukhari, no. 1996)

Baca Juga:  Islam di Brunei Darussalam, Jadi Hukum Negara, Rakyat Sejahtera

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda; “Shalat di masjidku, lebih utama empat kali lipat dibanding shalat di sana (Masjid Aqsha) dan dia adalah orang shalat yang beruntung. Akan ada suatu masa, seorang laki-laki tidak memiliki sedikitpun sebidang tanah, namun dia melihat bahwa Baitul Maqdis lebih baik baginya dibanding seluruh dunia”. (HR. Hakim, 4/509)

Tanah haram memiliki kekhususan berdasarkan syariat yang telah Allah tetapkan. Di antaranya tidak boleh berperang di dalamnya, diharamkan memburu binatang seperti burung yang terdapat di sana dan dilarang mencabut tumbuh-tumbuhan yang tumbuh dengan sendirinya, bukan yang ditanam manusia.