
Sementara itu, dalam istilah para ulama ahli fiqih, baghyu bermakna memberontak kepada imam atau pemimpin sebuah negara.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata; “Kesimpulan penjelasan tentang dosa yaitu bahwa dosa adalah kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan pelaku sendiri, sedang baghyu adalah melanggar hak manusia, maka Allah mengharamkan ini dan itu”. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/409)
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ
“Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu atau memutuskan kerabat”. (HR. Ahmad, no. 20374, 20380, 20398)
Perbuatan baghyu atau melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar merupakan dosa besar dan mengandung berbagai bahaya dan keburukan.(*)








