
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar”. (QS. Al Isra: 31)
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan seluruh makhluk, maka Allah juga yang menetapkan rezeki bagi seluruh makhluk-Nya, dan setiap makhluk tidak akan mati apabila jatah rezekinya belum habis.
Rizki akan mengejar manusia seperti kematian mengejarnya. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
إِنَّ الرِّزْقَ لَيَطْلُبُ الْعَبْدَ كَمَا يَطْلُبُهُ أَجَلُهُ
“Sesungguhnya rizki akan mengejar seorang hamba sebagaimana ajal mengejarnya”. (HR. Ibnu Hibban: 1087)
Membunuh anak termasuk juga dalam aborsi atau menggugurkan kandungan (janin). Para Ulama sepakat bahwa menggugurkan kandungan yang telah berusia 120 hari adalah perbuatan haram, termasuk pembunuhan, dan berdosa besar.
Para Ulama sepakat bahwa aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin adalah haram, bahkan mereka menganggap bahwa aborsi adalah tindak pidana yang tidak boleh dilakukan seorang Muslim, dan merupakan bentuk kejahatan terhadap manusia.(*)