
Seorang muslim dan mu’min memiliki kedudukan istimewa di hadapan Allah Azza wa Jalla, maka janganlah seseorang suka mencelanya, karena hal itu merupakan perbuatan kefasikan.
Nabi Shallallahu alaihi wasalam telah mengingatkan hal ini dengan sabdanya dalam hadits di bawah ini:
عَنْ زُبَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ عَنْ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Dari Zubaid, dia berkata: “Aku bertanya kepada Abu Wail tentang Murji’ah (satu kelompok yang berpendapat bahwa bahwa amal tidak termasuk iman, sehingga kemaksiatan tidak membahayakan iman), maka dia berkata: Abdullah telah menceritakan kepadaku bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda: “Mencela seorang Muslim merupakan kefasikan, dan memeranginya merupakan kekafiran”. (HR. Bukhari, no: 48; Muslim, no: 64)
Jawaban Abu Wail dengan membawakan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam di atas sebagai bantahan kepada Murji’ah, yang mereka tidak menjadikan celaan kepada seorang Muslim sebagai kefasikan, dan memeranginya sebagai kekafiran. (Syarah Shahih Bukhari, 1/111)
Bahkan melaknat seorang Mukmin itu seperti membunuhnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini: