
Rida menjelaskan, ketiga stasiun televisi ini belum sepenuhnya memenuhi catatan dan koreksi perbaikan temuan tim pada tahap I pantauan.
Kendati demikian, dia juga mengapresiasi sebagian program yang tak lagi memuat program terindikasikan adegan fisik laki suka sama laki (LSL) sebagaimana hasil pantauan pada tahap I.
Dia mengatakan, atas temuan ini, pihaknya meminta KPI bersikap tegas. Tidak hanya pada aspek pembinaan khusus, tetapi perlu memberikan sanksi bila memang terbukti, sesuai dengan level pelenggaran yang dilakukan ketiga stasiun televisi.
Rida juga merekomendasikan pembinaan secara umum, baik untuk program siaran terindikasi pelanggaran maupun program siaran terapresiasi, agar dapat berkelanjutan serta melibatkan MUI. Hal ini agar pembinaan berdampak terhadap kualitas program siaran secara terukur.
Sementara itu, Ketua komisi Infokom MUI, Mabroer Ms mengatakan pantuan yang dilakukan 32 pemantau terhadap 16 lembaga penyiaran ini, merupakan bentuk partipasi publik mengawal hadirnya konten-konten yang berkualitas dan tentu senafas dengan semangat Ramadhan.