
2. Uni Emirat Arab
Berbeda dengan Arab Saudi, Uni Emirat Arab merupakan negara federasi yang terdiri dari tujuh emir, yakni Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ras Al Khaimah, Ajman, Umm Al Quwain, dan Fujairah.
Layaknya Saudi, ada beberapa aturan UEA yang mendiskriminasi perempuan. Pernikahan di UEA menjadikan pria sebagai pemegang kuasa, di mana suami bisa menceraikan istrinya secara sepihak, sementara perempuan harus menggugat cerai ke pengadilan.
Dalam situs imbauan perjalanan pemerintah Inggris, KUHP negara itu juga disebut mengatur hukuman bagi laki-laki yang berdandan seperti kaum hawa dan masuk ke ruang publik perempuan.
Pelaku kejahatan tersebut terancam hukuman penjara satu tahun dan denda 10.000 dirham atau setara Rp43 juta.
3. Pakistan
Berbeda dengan Iran yang menjalankan hukum syariat dengan keras, Pakistan dianggap lebih moderat.
Pada 2006, anggota parlemen Pakistan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan, juga menghapus kasus pemerkosaan dan perzinahan dari aturan agama.
Namun, negara ini masih menjalankan hukuman mati, khususnya terhadap transgender. HRW menilai KUHP Pakistan mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis dan transgender.








