Perbedaan Hukum Prakiraan Cuaca dan Ramalan Cuaca

Ilustrasi badai angin terlihat dari luar angkasa. (caymancompass.com)

Untuk itu, siapa yang mengklaim mengetahui hal yang ghaib, termasuk mengaku mengetahui kapan hujan turun, berapa jumlahnya, dan seterusnya. maka dia telah melakukan perbuatan kekafiran, karena mendustakan firman Allah,

قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah, tidak ada satupun di langit dan dibumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah”. (QS. An Naml: 65).

Kedua, Menggunakan Indikator lahiriyah, bukan termasuk menebak ilmu ghaib.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

Baca Juga:  Musibah yang Menimpa Akibat Dosa dan Kesalahan

“Menyampaikan informasi tentang turunnya hujan atau perkiraan turunnya hujan pada beberapa waktu berikutnya, berdasarkan hasil penelitian dengan alat canggih, untuk memprediksi kondisi cuaca, sehingga ahli meteorologi bisa menyimpulkan bahwa cuaca mengarah pada turunnya hujan. Informasi semacam ini, tidak termasuk ilmu ghaib. Namun dia mengacu pada indikator lahiriyah. Dan semua kesimpulan yang mengacu pada indikator lahiriyah, tidak bisa disebut bahwa itu ilmu ghaib”.

“Informasi yang disampaikan di radio tentang perkiraan cuaca bukan termasuk mengetahui ilmu ghaib. Karena itulah, mereka hanya bisa mendapatkan info tentang prediksi cuaca, dengan alat canggih yang bisa mengukur kondisi cuaca. Mereka juga tidak mampu, misalnya memberitahukan akan turun hujan setelah sekian tahun dengan curah tertentu. Karena alat yang mereka gunakan tidak mampu menjangkau keadaan yang bisa mengetahui semua kondisi cuaca. Alat ini hanya terbatas untuk waktu tertentu. Itupun kadang meleset, meskipun kadang juga benar. Adapun ilmu ghaib adalah mengetahui sesuatu yang ghaib yang bersandar pada pengetahuan yang dimiliki, tanpa menggunakan indikator lahiriyah. Dan semacam ini tidak ada yang tahu kecuali Allah”.