Talak Tiga Dalam Sekali Ucapan, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi cincin emas patah. (reddit.com)

MOESLIM.ID | Apabila seorang suami menceraikan istri, talak tiga dengan satu ucapan seperti perkataan: “Kamu saya ceraikan dengan talak tiga”. Maka mayoritas para ulama berpendapat bahwa talak tiga tersebut sah.

Maka suaminya tidak boleh menikahinya lagi sehingga bekas istrinya tersebut menikah dengan orang lain dan berhubungan badan karena cinta bukan hanya untuk menghalalkan (pernikahan dengan suami pertama), kemudian ia berpisah darinya (suami kedua) karena talak atau meninggal.

Para ulama tersebut berpendapat demikian karena Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu menetapkan hukum tersebut kepada manusia. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa hal tersebut dianggap talak satu, dan suami berhak merujuknya selama dalam masa iddah, apabila keluar dari iddah maka diperbolehkan bagi suami untuk menikahinya dengan akad baru.

Baca Juga:  Tiga Golongan Kaum Muslim Menurut Al Qur'an, Kita yang Mana?

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: “Dulu, talak di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan Abu Bakar Radhiyallahu anhu serta dua tahunan di zaman Umar Radhiyallahu anhu talak tiga dengan satu ucapan dianggap talak satu. Maka Umar Radhiyallahu anhu berkata: ‘Sesungguhnya manusia terlalu terburu-buru di dalam memutuskan masalah yang (mereka diberi kesempatan untuk) pelan-pelan. Niscaya akan kutetapkan hukumnya’.”

Maka dia menetapkan bahwa talak tiga dengan satu ucapan dianggap talak tiga. Dalam riwayat lain, Muslim mengatakan bahwa Sahba berkata kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bukankah talak tiga dengan satu kata dianggap talak satu pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wasallam, zaman Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan tiga tahun di zaman Umar Radhiyallahu anhu, Ibnu Abbas berkata: “Ya”.

Baca Juga:  Bagaimana Bercanda yang Dibolehkan Dalam Islam?

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Abu Rakanah mentalak isterinya dengan talak tiga, lalu ia sedih, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengembalikan isterinya kepadanya seraya berkata: “Sesungguhnya talakmu adalah talak satu”.