Talak Tiga Dalam Sekali Ucapan, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi cincin emas patah. (reddit.com)

Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dan hadits sebelumnya bahwa talak tiga dengan satu kata merupakan perpaduan dua hadits ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali”. (QS. Al Baqarah: 229)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain”. (QS. Al Baqarah: 230)

Baca Juga:  Suami Menolak Ajakan Intim Oleh Istri, Berdosakah?

Yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma. Menurut riwayat yang shahih dan dalam riwayat lain ia berpendapat seperti pendapat kebanyakan ulama.

Adapun yang berpendapat talak tiga dengan satu kata dianggap talak satu adalah Ali Radhiyallahu anhu, Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam Radhiyallahu anhuma. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in.

Muhammad bin Ishaq yang masyhur, para ulama terdahulu dan sekarang. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah serta muridnya Ibnu Qayyim, semoga rahmat Allah atas mereka berdua, dan ini yang saya fatwakan untuk mengamalkan nash (Al Qur’an dan Hadits) dan untuk memberi rahmat dan manfaat bagi manusia. (Fatawa Da’wah Syaikh Ibn Baz, Juz II/239).(*)