Tato Sudah Ada Sejak Zaman Jahiliyah, Bagaimanakah Hukumnya?

MOESLIM.ID | Tato pada masa lalu dikenal sebagai wasym. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang wasym dan melaknat pelakunya sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ

“Dari Abu Juhaifah beliau berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa)”. (HR. Bukhari, no. 5347)

Baca Juga:  Hal yang Dilarang Bermuamalah Dengan Non-Muslim (2)

Wasym adalah menusukkan jarum atau sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah, lalu mengisinya dengan celak atau sejenisnya sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit. (Syarah Shahih Muslim, An Nawawi: 14/106)

Wasym adalah salah satu larangan agama, bahkan merupakan dosa besar, karena pelakunya dilaknat. Laknat artinya doa agar dijauhkan dari rahmat Allah Azza wa Jalla.

Para Ulama menjelaskan bahwa wasym mengandung unsur merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla. Wasym seperti ini yang dikenal pada zaman kita sebagai tato permanen. Jika yang dimaksud oleh penanya adalah tato seperti ini, hukumnya jelas, karena tato permanen adalah wasym.

Baca Juga:  Hikmah dan Makna Al Hakim, Allah yang Maha Bijaksana

Adapun tato temporer (non permanen) seperti henna, bodypainting, stiker, airbrush, tidak termasuk wasym. Dimana itu hanya sebatas menghias diri yang dibolehkan dalam agama, selama tidak mengandung unsur pengharam, seperti lukisan makhluk bernyawa, menampakkan aurat, tasayabbuh dan sebagainya.(bbs)