MOESLIM.ID | Durhaka atau kufur kepada suami atau disebut dengan nusyuz termasuk perbuatan dosa, karena istri menyelisihi kewajibannya untuk mentaati suami, padahal kedudukan suami bagi istri itu sangat besar.
Nusyuz adalah keluarnya istri dari ketaatan yang wajib kepada suami atau istri tidak menjalankan kewajiban taat kepada suami.
Perbuatan nusyuz bisa bersumber dari suami kepada istri atau sebaliknya, tetapi yang sering disebutkan adalah sikap buruk yang bersumber dari istri kepada suami.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا.
“Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka tentu aku sudah memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya”. (HR. At Tirmidzi, no. 1159)
Kebaikan suami kepada istri sering kali dilupakan meskipun begitu banyak. Mulai dari nafkah kepada keluarga, menjaga anak istri, memberikan ketenangan dan ketentraman rumah tangga, dan lainnya.