MOESLIM.ID | Diantara dosa besar yang diharmkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan pelakunya dilaknat dengannya adalah dosa riba.
Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah: 2750
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama”. (HR. Muslim no: 1598)
Diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitab shahihnya dari samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu berkata: tentang mimpi Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasalam dan disebutkan padanya: