
Aturan ini hanya berlaku bagi penduduk Maladewa. Bagi pengunjung ataupun pekerja dari luar Maladewa tetap diperbolehkan meyakini dan menjalani ritual keagamaan selain agama Islam.
Pengunjung Maladewa dilarang mengajak dan mendorong warga setempat untuk menganut agama apa pun selain Islam.(*)








