
Selain melakukan pembangunan fisik, Aurangzeb juga melakukan pembangunan non fisik. Ia berusaha meningkatkan spiritualitas rakyatnya. Caranya, melakukan pemurnian Islam. Kesyirikan dan bid’ah tidak diberi tempat di wilayah kerajaan.
Ia melarang rakyat memberi penghormatan dengan membungkukkan badan kepada raja. Ia juga melarang alkohol, judi, dansa, narkoba, dan pajak yang tak adil. Ia berusaha meneladani salaf dalam metode beragama.
Salah satu langkah nyata yang ia lakukan dalam melakukan pembangunan spiritual ini adalah dengan memerintahkan para ulama merumuskan undang-undang. Kemudian tersusunlah Fatwa Al Alamgiri. Sebuah buku yang menjadi ringkasan fikih Madzhab Hanafi. Buku ini disebarkan ke seluruh wilayah kekuasaannya.
Dengan gaya kepemimpinannya inilah Aurangzeb mampu membumikan Islam. Ia jadikan praktik Islam bukan hanya dalam tataran ibadah mahdhah, tapi juga masuk ke ranah kenegaraan.
Ia berhasil membuktikan berpegang teguh dengan syariat bukan membuat spirit maju itu hilang, bahkan dengan inilah masa keemasan didapatkan. Bahkan di masa kejayaannya, Mughal terdiri atas gabungan beragam raja dan gubernur yang menyatakan kesetiaan kepada kaisar.(*)