Inilah Sepuluh Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

Ilustrasi aliran sesat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan sepuluh kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah.

MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian fatwa MUI.

Bahwa dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ahkam khuluqiyyah (hukum-hukum terkait akhlaq), ahkam amaliyyah (hukum-hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum-hukum terkait akidah).

Baca Juga:  Capaian Global Industri Halal dan Keuangan Syariah Indonesia

Hukum-hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing. Tetapi selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah.