Inilah Sepuluh Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

Ilustrasi aliran sesat. (Foto: Net)

“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya.

Kriteria aliran sesat ini merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI, yaitu meliputi:

  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
  4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
  5. Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
  7. Melecehkan atau mendustakan Nabi
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
  9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
  10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
Baca Juga:  Kisah Terbunuhnya Husain Cucu Rasulullah Sebagai Syahid

Kyai Niam menegaskan bahwa dalam menetapkan fatwa tersebut, tentunya MUI tidak sembarangan. MUI melakukan banyak kajian dan tabayyun sebelum akhirnya fatwa dikeluarkan.(*)