
Pasukan perang itu terus berjalan, hingga sampai ke suatu pantai di laut Merah dari arah Yanbu berjarak sekitar 180 km dari Madinah. Di sana mereka melihat sesuatu yang menyerupai sebuah bukit. Maka mereka pun berjalan mendekatinya.
Ternyata, gundukan itu adalah bangkai seekor ikan yang sangat besar. Abu Ubaidah pada awal mulanya melarang pasukan untuk memakan ikan tersebut karena dikiranya sebagai bangkai yang diharamkan karena bukan ikan hasil tangkapan.
Lalu beliau berijtihad bahwa ikan tersebut boleh dimakan dikarenakan kondisi darurat dan ikan tersebut merupakan pertolongan Allah kepada hamba-hamba Nya yang sedang berjuang di jalan Nya.
Akhirnya, pasukan perang ini bertahan dan tinggal di tempat itu selama delapan belas hari. Selama di tempat ini, makanan mereka adalah ikan besar itu. Hingga mereka menjadi gemuk, dan mereka tidak lagi kekurangan makanan.
Ikan itu besar sekali. Cukup untuk dimakan pasukan perang yang berjumlah 300 orang selama sebulan. Mereka menciduk minyak lemak dengan tempayan dari lubang matanya, dan mereka memotong daging ikan tersebut seperti memotong-motong daging sapi.








