
Ashma’i menjawab; “Itu firman Allah”. Orang Arab badui itu menjawab; “Tidak mungkin Allah mengatakan perkataan itu!”.
Ashma’i pun tertegun dan orang-orang yang hadir pun merasa heran, kemudian Ashma’i mengatakan; “Wahai fulan! Hati-hati kalau bicara! Ini adalah firman Allah!”
Orang badui itu menjawab; “Allah berlindung dari mengucapkan perkataan demikian. Tidak mungkin Allah berfirman dengan mengatakan hal itu”.
Ashma’i bertanya; “Apakah engkau hafal Al Quran?”. Badui menjawab, “Tidak”
Ashma’i berusaha menerangkan dan memberinya pengertian; “Ayat ini termaktub dalam surat Al Maidah”. Badui itu tetap pada pendapatnya; “Mustahil Allah mengatakan kalimat itu”.
Gara-gara perkataan badui ini, orang-orang pun mulai emosi dan hampir memukulnya karena mendustakan ayat-ayat Allah dan ia mengingkarinya terang-terangan.
Ashma’i menasihati murid-muridnya yang hadir; “Bersabarlah kalian. Tolong ambilkan mushhaf Al Quran, dan perlihatkan ayat tersebut padanya”. Mereka lalu mengambil mushhaf Al Quran dan membuka ayat tersebut, lalu menyuruh badui itu membaca ayat.
Badui tersebut membaca;
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Maidah: 38)
Dengan demikian Ashma’i lah yang keliru saat mengutip ayat. Akhir ayat tersebut adalah azizun hakim bukan ghafurun rahim.
Ashma’i pun takjub, demikian juga para murid-muridnya, lalu mereka mengatakan; “Bagaimana engkau bisa tahu?. Padahal engkau tidak hafal ayat tersebut”.