Moeslim.id | Suatu ketika, seorang laki-laki di kalangan Bani Israil meminta pinjaman kepada seseorang sebanyak seribu dinar. Lalu si pemberi pinjaman berkata, “Datangkanlah para saksi. Saya meminta mereka untuk bersaksi”.
Lantas orang yang meminta pinjaman berkata, “Cukuplah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadi saksi”.
Pemberi pinjaman berkata lagi, “Datangkanlah seorang penjamin,.” Dia menjawab, “Cukuplah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penjamin.”
Pemberi pinjaman berkata, “Engkau benar”. Kemudian dia menyerahkan piutang tersebut kepadanya sampai waktu yang ditentukan.
Selanjutnya si peminjam pergi mengarungi lautan untuk memenuhi kebutuhannya. Setelah itu, dia mencari kendaraan yang akan digunakan untuk mendatangi pemberi pinjaman sesuai waktu yang telah ditetapkan.