
Seorang di antara mereka menjawab; “Ya, aku memiliki anak laki-laki”, dan yang satunya menjawab, “Ya, aku memiliki anak perempuan”.
Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata; “Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua”.
Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua”. (HR. Muslim: 3246)








