Kisah Seorang Pelacur yang Memberi Minum Anjing Kehausan

Ilustrasi seorang pelacur yang memberi minum Anjing kehausan. (Foto: Suara.com)

Namun sebagai catatan, hadits-hadits ini ataupun yang semisalnya tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk membolehkan seseorang untuk melakukan tindakan pelacuran, atau mengajurkan untuk memelihara anjing.

Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ  ‘pada pemeliharaan setiap yang bernyawa’, keumuman kalimat ini dikhususkan maknanya pada binatang-binatang yang tidak membahayakan.

Karena binatang-binatang yang diyari’atkan untuk dibunuh seperti babi misalnya, maka itu tidak boleh dibantu agar tidak semakin membahayakan.

Perkataan senada dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah ‘Sesungguhnya keumuman makna sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam itu dikhususkan maknanya pada binatang-binatang yang dihargai dalam syariat, yaitu binatang-binatang yang tidak diperintahkan untuk dibunuh.

Baca Juga:  Abu Qilabah yang Mengajarkan Sabar dan Syukur

Binatang-binatang ini akan mendatangkan pahala dengan sebab memberinya minum, termasuk juga memberinya makan atau berbagai kebaikan lainnya. Wallahu A’lam.(*)