
Lalu Faishal bin Mus’ad mengeluarkan pistolnya, dan menembakkannya kea rah Raja Faishal; tembakan pertama mengenai dagu Raja Faishal dan tembakan kedua mengenai telinganya.
Para pengawal Raja menangkap Faishal bin Mus’ad dan menghentikan kebrutalannya lalu raja segera dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa Raja Faishal sudah tidak tertolong lagi karena kehilangan banyak darah. Ia wafat tidak lama setelah kejadian itu.
Dari hasil penyidikan, disinyalir bahwa Faishal bin Mus’ad memiliki gangguan jiwa, namun ada juga yang menyatakan ia hendak membalas dendam atas tewasnya saudaranya Khalid bin Mus’ad karena kekeliruan kebijakan kerajaan. Faishal bin Mus’ad pun divonis hukum pancung. Eksekusi dilaksanakan di Riyadh, 18 Juni 1975, di sore hari.(*)








