Rufai Bin Mihran, Penghafal Al Quran dan Ahli Hadits (2)

Masjid Nabawi tempo dulu. (Foto: Net)

Dan Allah menetapkan barangsiapa yang memberi pinjaman kepada Allah niscaya Allah akan emnggantinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al Baqarah: 245).(*)

Bersambung…

Baca Juga:  Safinah, Pembantu Rasulullah yang Kuat dan Setia