17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK 2024 Kemenag Tahap II

PPPK Kemenag
Ilustrasi PPPK Kemenag. (Foto: Net)

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” sambungnya.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan Djunaedi, dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.

Baca Juga:  Kisah Mualaf Amerika yang Hidup di Negara Muslim

“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” papar Wawan.

Dijelaskan Wawan Djunaedi, peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.