17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK 2024 Kemenag Tahap II

PPPK Kemenag
Ilustrasi PPPK Kemenag. (Foto: Net)

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.(*)

Baca Juga:  Indonesia dan Singapura Teken MoU Jaminan Produk Halal