
“Peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” tegas Nurudin.
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.(*)