
Mengapa satuan pendidikan perlu diakreditasi?. Irma Suryani, assessor BAN-PDM menyampaikan dua alasan. Pertama, karena satuan pendidikan merupakan lembaga layanan publik. Sehingga, kerja satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable) di hadapan publik.
“Akreditasi adalah salah satu cara melindungi anak-anak kita dari layanan pendidikan yang tidak layak,” sebutnya.
Kedua, akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance). Sehingga, hasil akreditasi berfungsi sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan untuk perbaikan kualitas secara berkelanjutan.
Irma menambahkan, pada 2024, ada beberapa perubahan sistem akreditasi. Di antara perubahan yang paling esensial adalah pada instrumen-instrumen yang harus disiapkan oleh lembaga.
Jika pada akreditasi sebelumnya fokus pada kepatuhan administrasi dan aturan standar yang kaku dan terlalu rinci, maka pada akreditasi 2024 ini Instrumen akreditasi fokus pada aspek-aspek esensial yang mendukung siswa bisa belajar mengembangkan dirinya dengan baik dan diselaraskan dengan Rapor Pendidikan.(*)