Moeslim.id | Sebanyak 40 pasangan pengantin mengikuti Isbat nikah yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahan yang dilakukan tercatat dalam dokumen negara.
Kegiatan ini merupakan komitmen MUI dalam mempedulikan masyarakat agar setiap warga negara mendapatkan dokumen pernikahan yang tercatat di dokumen negara. Dikarenakan memang banyaknya pernikahan yang belum tertera pada dokumen negara.
Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun tercatat resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Rangkaian kegiatan ini nantinya akan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pelaksanaan sidang sibat perkawinan massal, dan akan dilanjutkan dengan tahap ke dua, yaitu pelaksanaan resepsi isbat perkawinan massal.