Ada Pelanggaran Konstitusi Pada Larangan Jilbab Paskibraka

Ilustrasi Paskibraka mengenakan jilbab. (Foto: Net)

Moeslim.id | Buntut pelarangan Paskibraka putri berjilbab saat momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 beberapa pekan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wasekjen MUI Dr Ikhsan Abdullah selepas rapat bersama sejumlah pimpinan MUI di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Ormas Islam semua bersepakat untuk meminta agar surat keputusan (larangan berjilbab) agar dicabut,” ucapnya ketika ditemui di gedung MUI Pusat.

Baca Juga:  Bakal Ada Satgas Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Dia menyampaikan, keputusan tersebut diambil secara mufakat oleh MUI secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dari sejumlah ormas Islam yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia.

Pihaknya meyakini bahwa BPIP telah melakukan pelanggaran administrasi dan konstitusi terkait hak kebebasan. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, pimpinan BPIP perlu dievaluasi.