Ada Pelanggaran Konstitusi Pada Larangan Jilbab Paskibraka

Ilustrasi Paskibraka mengenakan jilbab. (Foto: Net)

“Karena Pak Yudian melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput. Kita semua sepakat mengusulkan kepada Presiden agar Pak Yudian sebagai kepala BPIP diberhentikan,” ujarnya.

Berkaitan hal tersebut, pihaknya memastikan telah berkirim surat ke presiden, termasuk juga melakukan somasi langsung ke BPIP untuk meminta penjelasan dan klarifiksai di balik pelarangan jilbab Paskibraka tersebut.

“Ini tentu berkaitan dengan pemaksaan BPIP untuk melanjutkan niatnya menjalankan surat kepeutusan itu. Ini yang telah kami lakukan dalam bentuk teguran atau somasi,” tuturnya kepada MUIDigital.

Baca Juga:  Indonesia dan Malaysia Perkuat Sertifikasi Halal Dunia

Sebelumnya, desakan tersebut muncul akibat keputusan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Keputusan BPIP tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak karena melanggar konstitusi, utamanya menyangkut hak kebebasan. Padahal, pada Keputusan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, Paskibraka putri diperbolehkan menggunakan ciput warna hitam (jilbab).(MUI)