MOESLIM.ID | Jakarta – Ahmad Yani dan kawan-kawan (dkk) membentuk tim untuk membela dan mengawal kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya Muhammad Kece alias Kace. Tim tersebut bernama Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI).
“Apa yg akan kami lakukan?. Pertama adalah kami menerima kuasa dari Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Pasal 170 Pasal 351. Nanti akan kita uji pasal ini, dan kami sudah bertemu (Napoleon),” kata Yani saat jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).
“Insyaallah, Senin, kami akan mendampingi Pak Napoleon. Melalui media ini, kami mohon kepada pihak Kepolisian untuk mempermudah Tim Pembela Aqidah Islam ini untuk mendampingi Pak Napoleon Bonaparte,” ujarnya.
Berikut isi surat pernyataan pembentukan TPAI yang dibacakan Yani dalam jumpa pers:
Setiap umat muslim wajib berpegang teguh kepada Aqidah Islam yang merupakan kan pondasi dan dasar dalam agama serta dasar dari segala amal yang akan dilakukan. Aqidah juga merupakan pengikat antara satu dengan yang lain sehingga tidak dapat lagi dipisahkan.
Oleh karena itu umat muslim wajib membela aqidahnya semata-mata untuk mencari ridho Allah. Selanjutnya Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan kewajiban bagi para pemeluknya nya hukum dan keadilan bagi siapapun termasuk kepada warga nonmuslim.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia sebagai negara hukum memerlukan peranan dan kontrol dari setiap warga negara agar hukum yang dibangun di atasnya melahirkan keadilan bagi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.









