Ahmad Yani Dkk Bentuk TPAI Kawal Kasus Irjen Napoleon

Ahmad Yani. (detikcom)

Hukum di dalam negara kesatuan republik Indonesia harus mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tindakan itu dijamin oleh undang-undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 dalam bentuk penjaminan hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Sebagaimana yang kita ketahui belakangan ini di Indonesia banyak terjadi kasus yang menghina merendahkan dan melecehkan Aqidah Islam yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu juga banyak kasus hukum yang melibatkan warga masyarakat dengan Penanganan dan penyelesaian kasus per kasus yang masih jauh dari nilai-nilai keadilan.

Keadilan bukan penyamarataan tetapi keadilan adalah kesetaraan maka siapapun yang ingin dihormati haruslah berlaku hormat pula kepada yang lain siapa yang ingin mewujudkan keadilan maka harus berlaku adil juga kepada orang yang lain.

Berangkat dari persoalan diatas maka kami tim pembela akidah Islam (TPAI) menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Kami adalah penerima kuasa yang ditugaskan untuk melakukan pembelaan dan melakukan pengawalan kasus hukum yang melibatkan inspektur Jenderal polisi Napoleon Bonaparte yang selanjutnya kami mengukuhkan diri sebagai tim pembela akidah Islam (TPAI).

Baca Juga:  Inilah Tempat Ruh Orang Mu'min, Syuhada, dan Orang Kafir

2. Kami siap membela akidah Islam dan menegakkan hukum dengan cara melapor mengawal proses hukum atas semua tindakan dan perbuatan yang menghina melecehkan merendahkan Aqidah Islam serta siap memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin demi tegaknya hukum di negeri ini.