Ancaman Berat Tidak Membayar Upah Pekerja di Hari Kiamat

Al-Munawi menjelaskan “keringnya keringat” adalah bentuk kinayah dalam artian wajib hukumnya menunaikan ketika waktunya telah tiba. Beliau berkata,

” ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻣﻄﻠﻪ ﻭﺍﻟﺘﺴﻮﻳﻒ ﺑﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ، ﻓﺎﻷﻣﺮ ﺑﺈﻋﻄﺎﺋﻪ ﻗﺒﻞ ﺟﻔﺎﻑ ﻋﺮﻗﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﻋﻘﺐ ﻓﺮﺍﻍ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﺐ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻕ ، ﺃﻭ ﻋﺮﻕ ﻭﺟﻒ

“Haram menunda-nunda pembayaran upah padahal mampu. Perintah segera memberikan upah sebelum keringat kering adalah bentuk kinayah akan wajibnya menyegerakan setelah selesai mereka bekerja walaupun mereka tidak berkeringat atau sudah kering keringatnya”. (Faidhul Qadiir; 1/718)

Baca Juga:  Kewajiban Mentaati Pemerintah Dalam Suka dan Duka

Menunda hak orang lain padahal mampu adalah kezaliman. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ

Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman”. (HR. Bukhari & Muslim)

Dan orang yang menunda padahal mampu bisa dikenai hukumam dan halal kehormatannya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

ﻟَﻲُّ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺪِ ﻳُﺤِﻞُّ ﻋِﺮْﺿَﻪُ ﻭَﻋُﻘُﻮﺑَﺘَﻪُ

Orang yang menunda kewajiban halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman”. (HR. Abu Daud no. 3628, hasan)

Demikian semoga bermanfaat.(muslim.or.id)

Baca Juga:  LSP MUI Akan Kembangkan Skema Sertifikasi Baru di 2024

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com