Baznas Dukung Anti-Kekerasan dan Ramah Anak di Pesantren

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Hj Saidah Sakwan MA. (Foto: MUI)

“Seperti yang disampakan Wapres, bahwa kalau ada pesantren kok ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga pelecehan seksual, itu pasti pesantren gadungan. Karena sesungguhnya marwah pesantren itu adalah Tasamuh, tawazun, itu menjadi ideologi dalam tata kelola pesantren,” ujarnya.

Saidah menyebut dampak dari kekerasan seksual akan sangat dirasakan oleh korban dan juga lingkungan sekitar. secara psikis dampak kekerasan seksual ini akan mengalami trauma berkepanjangan. Selain itu, dampak fisik juga akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, kemudian dampak sosialnya akan berpengaruh kepada keluarga.

Baca Juga:  Kewajiban Puasa Asyura Sebelum Puasa Ramadhan

“Dalam hal ini, lembaga pendidikan agama dapat mengambil peran dalam mencegah kekerasan seksual, yaitu dengan memasukkan pendidikan seksual dalam kurikulum lembaga pendidikan agama, memperkuat solidaritas sosial, pendekatan agama dan peneguhan tokoh agama, serta memperkuat mitigasi kita terhadap orang-orang terdekat anak baik secara vertikal maupun horizontal,” ujar dia sembari menyebtkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual telah diatur pada UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1 milliar rupiah (tergantung jenis TPKS).(*)