Baznas Ungkap Sisi Negatif Dana Zakat Dikelola Negara

Ilustrasi dana zakat dikelola negara. (Foto: Net)

Moeslim.id | Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Noor Achmad mengungkapkan bahwa apabila dana zakat menjadi keuangan negara, maka jika terjadi penyimpangan akan dianggap sebagai tindakan korupsi karena dikenakan pasal-pasal undang-undang korupsi. 

Isu dana zakat merupakan keuangan negara atau bukan adalah isu yang cukup krusial, hal ini bukan persoalan apakah dana zakat keuangan negara atau tidak. 

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 itu sebenarnya sudah ada pasal pidana tapi mereka melakukan penyimpangan dan itu cukup berat hukumannya.

Baca Juga:  MUI Tegas Tolak Legalisasi dan Penarikan Pajak Judi Online

“Tetapi yang kami harapkan ini adalah umat yang menggelorakan semangat umat untuk berderma tentu saja berzakat (dan) bersedekah,” sambungnya. 

Dengan demikian, jika ini dianggap sebagai keuangan negara, maka akan melemahkan semangat keumatan. Tentu akan berakibat kemudian digunakan negara atau tidak. Digunakan oleh umat atau tidak.