
Ia juga menuturkan, apabila dianggap sebagai keuangan negara, akan melemahkan semangat umat untuk berderma dan bersedekah.
Dalam berzakat, muzaki tidak semata-mata fungsi yang lahiriyah duniaristik yang sifatnya berdasarkan hitam putih atau pun hitung-hitungan yang diperoleh oleh masyarakat.
Sehingga, Baznas masih merasa berat kalau dana zakat, infak, dan sedekah masuk ke dalam keuangan negara. Dari aspek pemerintah, sampai sekarang ini belum ada kewajiban tentang zakat seperti halnya pajak. Apabila ada kewajiban pajak seperti pajak, hal itu bisa saja menjadi keuangan negara.
“Ini membutuhkan perjuangan yang luar biasa. Orang menangani perzakatan tidak mudah. Karena ada isu-isu yang kuat sekali, bagaimana mengkampanyekan zakat, melakukan literasi zakat dan sebagainya. Ini yang juga diperlu diperhitungkan dan dipertimbangkan,” jelasnya.
“Menurut hemat kami, tidak masuk ke keuangan negara tetapi persoalan akuntansinya harus diperkuat dan laporannya harus diperkuat,” katanya.(*)