Bolehkah Memajang Patung di Rumah Sebagai Hiasan?

Ilustrasi hukum memajang patung di rumah sebagai hiasan. (Foto: Net)

Sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al Qur’an dengan firman-Nya;

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا

“Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr’. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)“. (QS. Nuh: 23-24)

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penyerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.

Baca Juga:  3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK Kemenag 2023

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu;

لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya“. (HR. Muslim: Al Jana’iz, 969)

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ اْلمُصَوِّرُوْنَ

“Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)“. (HR. Bukhari, Al Libas: 5959, dan Muslim: 2109)

Baca Juga:  MUI Ajak Optimalkan Peran Santri Untuk Memajukan Bangsa

Banyak hadits lainnya yang menerangkan tentang larangan hal tersebut.(*)