BPIP Larang Hijab Paskibraka, MUI: Ini Aturan Tak Beradab

Ilustrasi Paskibraka mengenakan hijab. (Foto: Net)

Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih; 
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Sepatu pantofel warna hitam; dan
  5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

“Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” sambungnya. 

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama. 

Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman. 

Baca Juga:  Aktifitas Jemaah Haji Pada Hari Arafah, Suasananya Mengharukan

“Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim,” tegasnya.Â