BPJPH Terpisah Dari Kemenag, Lalu Apa Fungsi DJPH?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Foto: Kemenag)

“Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya ada pada BPJPH,” ungkap Fuad.

Fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan.

Sementara fungsi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi krusial dalam memastikan bahwa proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.

Baca Juga:  Bakal Ada Satgas Pemberantasan Judi Online di Indonesia

“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala,” papar Fuad.

Pada fungsi pelaksanaan administrasi, lanjut Fuad, mencakup pengelolaan keuangan, kepegawaian, penyusunan program dan anggaran, pengarsipan dokumen, serta pelaporan kinerja dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.