BPJPH Terpisah Dari Kemenag, Lalu Apa Fungsi DJPH?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Foto: Kemenag)

Direktorat JPH menempatkan diri sebagai penjaga nilai melampaui sekadar birokrasi. Fungsi halal tidak hanya hadir di kemasan produk, tetapi di dalam keyakinan masyarakat bahwa apa yang mereka konsumsi membawa keberkahan.

“Sebagai direktorat yang baru, JPH menghadapi tantangan untuk dikenal luas di tengah masyarakat dan memberi manfaat serta berdampak. Maka, salah satu upaya yang tengah kami tempuh adalah melakukan inovasi branding dan memperkenalkan halal sebagai gaya hidup yang mudah, menenangkan, dan menyenangkan,” jelasnya.

Baca Juga:  PB PII Wakili Indonesia di Sidang Pemuda Islam Dunia

Menurutnya, langkah ini selaras dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang beberapa kali menyampaikan bahwa jaminan halal perlu dirancang menjadi bagian dari pola hidup masyarakat, bukan sekadar label dan administratif.

Menariknya, Fuad juga mengungkapkan bahwa jaminan produk halal saat ini telah menjadi instrumen diplomasi global. Banyak negara mayoritas non-muslim kini justru sangat serius mengelola pasar halal sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan.

Namun, imbuh Fuad, Indonesia tidak boleh kehilangan arah: fondasi halal di negeri ini harus tetap berbasis pada nilai-nilai keagamaan dan spiritualitas sebagai pandangan hidup masyarakat. “Kita harus tetap menjaga ruh atau spirit halal ini, agar tidak tercerabut dari akarnya,” ucap Fuad.