
Dari pos liabilitas, BPKH mencatatkan utang ke jemaah tunda Rp2,26 triliun, utang lainnya Rp1,13 triliun, dan simpanan nasabah bank Rp11,07 triliun, dana titipan jemaah haji Rp146,25 triliun, dan pinjaman yang diterima Rp3,16 triliun.
Lainnya tercatat dana syirkah temporer Rp35,91 triliun, dan aset neto Rp20,95 triliun.(bisnis.com)